Menu Tutup

Selayang Pandang

kantor dishubPelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan proses pelaksanaan pembangunan di Wilayah Pemerintah Kabupaten Blitar pada khususnya serta pembangunan provinsi dan nasional pada umumnya.

Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 19 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 19 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah, dan Peraturan Bupati Blitar Nomor 39 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar dijelaskan bahwa kedudukan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar adalah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah  yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar memiliki peran strategis karena memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika.

1.   Tugas

Berdasarkan Peraturan Bupati Blitar Nomor 39 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar bahwa Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar mempunyai tugas melaksanakan urusan permerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika.

2.   Fungsi

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar menyelenggarakan fungsi :

1.  Perumusan Kebijakan teknis di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika ;

2.  Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika ;

3.  Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika ;

4.  Pelaksanaan urusan tata usaha dinas ;

5.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya ;