Menu Tutup

Pemkab Blitar Permudah Akses Pelaporan Tindak Pidana Korupsi Melalui Kanal Aduan Resmi

Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, dan bersih, Pemerintah Kabupaten Blitar terus berkomitmen untuk memperkuat integritas di seluruh jajaran perangkat daerah.

Sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, Pemkab Blitar kini menyediakan kanal aduan resmi guna mempermudah masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran etika di lingkungan pemerintah daerah.

Adapun laporan pengaduan dapat disampaikan melalui kanal berikut:

  1. SP4N Lapor melalui Mobile App: SP4N Lapor! dan Website:

https://www.lapor.go.id/

  1. Website Pemerintah Kabupaten Blitar: https://www.blitarkab.go.id/
  2. Whistleblowing system (WBS): https://eaudit.blitarkab.go.id/wbs/
  3. Surat, email, dan call center:

INSPEKTORAT KABUPATEN BLITAR JI. S. Supriadi No. 17, Bendogerit,

Kec. Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur 66133

Email: irbansusblitar@gmail.com

Telp: (0342) 801925

  1. Media Sosial Instagram Pemerintah Kabupaten Blitar: @pemkab_blitar
  2. Media Sosial Instagram Inspektorat Kabupaten Blitar @inspektoratkabblitar
  3. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kab. Blitar melalui Mobile App: GOL KPK
  4. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kab. Blitar (Offline): Inspektorat